Kepada mahasiswa dilakukan penawaran mata kuliah dengan menggunakan Sistem Semester Ganjil dan Genap
Untuk semester ganjil dan genap tahun pertama, semua mahasiswa diberikan beban kredit yang sama antara 18-20 sks.
Penggantian dan pembatalan mata kuliah hanya diperkenankan dengan persetujuan pembimbing akademik dan dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal pengisian KRS secara online.
Pengambilan beban kredit bagi mahasiswa, pada setiap semester didasarkan atas indek prestasi mahasiswa. Perhitungan indek prestasi dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
Jumlah beban kredit yang bisa diambil adalah sebagai berikut :
a. IP ≥ 3,00) = beban kredit yang bisa diambil 21 s/d 24 sks
b. IP 2,50 s/d 2,99 = beban kredit yang bisa diambil 18 s/d 20 sks Pedoman Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa 41
c. IP 2,10 s/d 2,49 = beban kredit yang bisa diambil 18 s/d 20 sks
d. IP < 2,00 = beban kredit yang bisa diambil maks. 14 sks
Mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa dan mendapat nilai D dan E, wajib menempuh kembali melalui remidi pada semester yang bersangkutan.