Peraturan Akademik

Sistem Studi Mahasiswa

  1. Kepada mahasiswa dilakukan penawaran mata kuliah dengan menggunakan Sistem Semester Ganjil dan Genap

  2. Untuk semester ganjil dan genap tahun pertama, semua mahasiswa diberikan beban kredit yang sama antara 18-20 sks.

  3. Penggantian dan pembatalan mata kuliah hanya diperkenankan dengan persetujuan pembimbing akademik dan dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal pengisian KRS secara online.

  4. Pengambilan beban kredit bagi mahasiswa, pada setiap semester didasarkan atas indek prestasi mahasiswa. Perhitungan indek prestasi dihitung dengan formulasi sebagai berikut:

    Jumlah beban kredit yang bisa diambil adalah sebagai berikut :

      a. IP ≥ 3,00) = beban kredit yang bisa diambil 21 s/d 24 sks

      b. IP 2,50 s/d 2,99 = beban kredit yang bisa diambil 18 s/d 20 sks Pedoman Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa 41

      c. IP 2,10 s/d 2,49 = beban kredit yang bisa diambil 18 s/d 20 sks

      d. IP < 2,00 = beban kredit yang bisa diambil maks. 14 sks

  5. Mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa dan mendapat nilai D dan E, wajib menempuh kembali melalui remidi pada semester yang bersangkutan.

Sistem Evaluasi

  1. Evaluasi dilakukan dengan tujuan mengetahui taraf kemajuan hasil belajar seorang mahasiswa
  2. Dalam evaluasi setiap semester dapat diadakan minimal empat penilaian, yaitu tes/tugas harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan kehadiran mahasiswa.
    1. Untuk memperdalam pengetahuan dan ketelitian mahasiswa untuk mahasiswa dapat diberikan tugas antara lain, tugas tersetruktur dan mandiri.
    2. Untuk memperoleh nilai rata-rata dan hasil ujian maupun tugastugas tersebut diberi pembobotan yang pemberiannya diserahkan kepada Dosen Pengajar masing-masing mata kuliah.
  3. Ujian akhir semester hanya dapat dilaksanakan apabila seorang dosen telah memberikan kuliah/praktikum yang terjadwal.
  4. Mahasiswa diperkenankan menempuh ujian akhir semester bilamana ia telah mengikuti perkuliahan/pratikum sebesar minimal 75% efektif.
  5. Mahasiswa yang sakit, yang dibuktikan surat keterangan dan dokter dapat diperkenankan menempuh ujian apabila minimal telah mengikuti kegiatan kuliah/praktikum sebanyak 50%.
    1. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tersebut di atas (4) tanpa alasan sah, tidak diperkenankan menempuh ujian akhir semester.
    2. Kepada mereka diwajibkan kembali mengikuti kuliah praktikum dalam semester ganjil atau semester genap berikutnya.
    3. Ujian akhir semester seperti yang tersebut (5) dilaksanakan secara tertulis dan secara terjadwal, sedang ujian-ujian lainnya waktunya diserahkan pada dosen yang bersangkutan.
    4. Ujian tertulis yang dimaksud pada butir (c) dapat berupa test obyektif ataupun essai dengan menggunakan norma absolut atau relatif, tergantung pada proses belajar mengajar dan keadaan populasi mahasiswa.
    5. Nilai akhir yang diberikan oleh dosen ditentukan dengan kreteria penilaian sebagai berikut: UAS (20%), tugas-tugas (50%), UTS (20%) serta disiplin dan absensi kehadiran (10%).
    6. Mahasiswa yang berhalangan menempuh ujian semester seperti yang tersebut dalam point (5) karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau surat keterangan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, maka ujian-ujian susulan dapat diadakan maksimal 1 minggu setelah mata kuliah tersebut diujikan, tetapi apabila mendapat tugas lembaga maka ujian susulan maksimal 2 hari setelah berakhirnya surat tugas.
  6. Untuk kelancaran ketertiban ujian akhir semester mahasiswa harus mentaati tata tertib ujian.
  7. Mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian dikenakan sanksi atau dapat dinyatakan tidak lulus.
  8. Hasil ujian akan diberikan nilai dengan menggunakan simbol kualitatif A, B, C, D, dan E dengan ketentuan sebagai berikut
    A = 4 atau nilai 80,00 – 100,00
    B = 3 atau nilai 65,00 — 79,99
    C = 2 atau nilai 56,00 — 64,99
    D = 1 atau nilai 45,00 — 55,99
    E = 0 atau nilai 0,00 — 44,99
  9. Mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa mendapat nilai D dan E harus mengikuti/ketentuan yang sudah diatur.
  10. Untuk mencapai gelar sarjana Ekonomi sebelumnya seorang mahasiswa harus mencapai total sks minimal yang telah ditentukan oleh masingmasing jurusan.
  11. Topik penulisan skripsi dapat diajukan oleh seorang mahasiswa bilamana ia telah mengumpulkan minimal 120 SKS dan persyaratan lain yang telah ditentukan.
  12. Ujian skripsi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  13. Mahasiswa yang mengikuti KKN/Magang dan telah lulus diberi kredit sebanyak 3 sks.
  14. Bobot kredit untuk penulisan skripsi adalah 6 sks.
  15. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian skripsi apabila nilai ujian skripsi minimal C.
    1. Untuk hasil Yudisium mahasiswa dinyatakan dengan suatu predikat
    2. Predikat yang dimaksud pada butir 6.2.15.1 adalah sebagai berikut (Berdasarkan SK Mendiknas RI No. 44/U/2015):
      - IPK ≥ 2,00 lulus - IPK 2,76
      - 3,00 lulus dengan predikat memuaskan
      - IPK 3,01
      - 3,50 lulus dengan predikat sangat memuaskan.
      - IPK 3,51 — 4,00 lulus dengan predikat pujian (Cum Laude)

 

Evaluasi dan batas waktu Studi

  1. Syarat ujian skripsi apabila mahasiswa telah memiliki jumlah kredit yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan.
  2. Untuk mencapai gelar sarjana, batas waktu maksimal adalah 7 tahun dan Pedoman Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa 43 minimal 4 tahun
  3. Penyimpangan dan ketentuan butir 1 dan 2 di atas dimungkinkan bila dipandang perlu.